Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan pemenuhan kriteria kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan yang telah ditetapkan.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan peninjauan kembali terhadap kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan yang telah ditetapkan.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Menteri.
Koreksi Anda
