Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melaporkan penetapan kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda