Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk memeriksa dan menilai kesesuaian usulan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 7.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
(3) Direktur Jenderal dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
