Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk memeriksa dan menilai kesesuaian usulan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 7. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda