Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Teks Saat Ini
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a disampaikan oleh Kepala SUOP kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen yang memuat informasi:
a. kualitas lingkungan sumber daya alam;
b. kondisi sosial dan budaya;
c. fasilitas pendukung; dan
d. tata kelola.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah melalui konsultasi publik yang dilakukan oleh SUOP dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi.
Koreksi Anda
