Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Teks Saat Ini
Penetapan kategori A dan kategori B Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan dilakukan melalui tahapan:
a. usulan;
b. verifikasi; dan
c. penetapan.
Koreksi Anda
