Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Teks Saat Ini
(1) Kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan jika memiliki total nilai komposit lebih besar atau sama dengan 85 (delapan puluh lima).
(2) Kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan jika memiliki total nilai komposit kurang dari 85 (delapan puluh lima).
(3) Total nilai komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan contoh perhitungan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
