Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Teks Saat Ini
(1) Bobot pada kriteria dan bobot pada parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), serta nilai pada setiap klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) dilakukan perkalian untuk menghasilkan nilai komposit pada masing-masing kriteria dan parameter.
(2) Nilai komposit pada masing-masing kriteria dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penjumlahan untuk menentukan kategori A dan kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Koreksi Anda
