Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap masing-masing kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pembobotan dan pengklasifikasian.
(2) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan nilai.
(3) Pembobotan dan pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
