Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kualitas lingkungan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk Kawasan Konservasi di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil, meliputi parameter: a. persentase tutupan habitat penting; b. keterwakilan ekosistem yang terkait dengan sumber daya biota perairan; c. keanekaragaman jenis biota perairan; d. keanekaragaman jenis biota perairan yang dilindungi, endemik, termasuk dalam Appendiks CITES, dan/atau terancam punah; dan e. fenomena alam atau area yang menarik bagi wisatawan. (2) Kriteria kondisi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk Kawasan Konservasi di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil, meliputi parameter keberadaan: a. daya tarik budaya; b. kuliner; dan/atau c. bangunan atau kegiatan keagamaan, yang mendukung kegiatan Pariwisata Alam Perairan. (3) Kriteria fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk Kawasan Konservasi di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil, meliputi parameter: a. aksesibilitas; b. ketersediaan jaringan komunikasi; c. ketersediaan infrastruktur informasi; d. ketersediaan fasilitas keselamatan dan kesehatan; dan e. ketersediaan fasilitas pendukung wisata. (4) Kriteria tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d untuk Kawasan Konservasi di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil, meliputi parameter: a. frekuensi pemantauan aktivitas Pariwisata Alam Perairan; b. jumlah sumber daya manusia yang melakukan pelayanan; c. terdapat sistem pelayanan; dan d. terdapat strategi Pariwisata Alam Perairan dalam dokumen rencana pengelolaan.
Koreksi Anda