Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Teks Saat Ini
Kategori A dan kategori B pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk Pariwisata Alam Perairan ditentukan berdasarkan kriteria:
a. kualitas lingkungan sumber daya alam;
b. kondisi sosial dan budaya;
c. fasilitas pendukung; dan
d. tata kelola.
Koreksi Anda
