Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kategori A dan kategori B pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk Pariwisata Alam Perairan ditentukan berdasarkan kriteria: a. kualitas lingkungan sumber daya alam; b. kondisi sosial dan budaya; c. fasilitas pendukung; dan d. tata kelola.
Koreksi Anda