Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berada di Kawasan Konservasi pada: a. wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil; dan/atau b. Perairan Darat, yang telah ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda