Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan
Teks Saat Ini
Kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berada di Kawasan Konservasi pada:
a. wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau-pulau kecil;
dan/atau
b. Perairan Darat, yang telah ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda
