Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan dikenakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis masuk. (3) Karcis masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan menjadi: a. kategori A; dan b. kategori B.
Koreksi Anda