Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi KKNI Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
(2) Evaluasi KKNI Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
