Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KKNI Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Koreksi Anda