Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
KKNI Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk:
a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Koreksi Anda
