Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) KKNI Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi diterapkan pada jenjang:
a. kualifikasi 2 yaitu operator;
b. kualifikasi 3 yaitu operator;
c. kualifikasi 4 yaitu teknisi atau analis;
d. kualifikasi 5 yaitu teknisi atau analis;
e. kualifikasi 6 yaitu teknisi atau analis; dan
f. kualifikasi 7 yaitu ahli.
(2) KKNI Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
