Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KKNI Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi diterapkan pada jenjang: a. kualifikasi 2 yaitu operator; b. kualifikasi 3 yaitu operator; c. kualifikasi 4 yaitu teknisi atau analis; d. kualifikasi 5 yaitu teknisi atau analis; e. kualifikasi 6 yaitu teknisi atau analis; dan f. kualifikasi 7 yaitu ahli. (2) KKNI Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda