Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 610), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda