Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Teks Saat Ini
(1) SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(2) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan dokumen lain dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
(3) SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
