Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Perikanan yang dilakukan Pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. (2) Hasil pemeriksaan mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SMKHP. (3) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Pengeluaran Hasil Perikanan berupa barang bawaan penumpang dan/atau pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilengkapi SMKHP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda