Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.
(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(5) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(7) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(8) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan.
(9) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
(10) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
Koreksi Anda
