Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga di bidang sebagai berikut:
a) Penyuluhan Perikanan;
b) budidaya perikanan;
c) budidaya kelautan;
d) budidaya perairan;
e) mekanisasi perikanan;
f) mesin dan peralatan perikanan;
g) penangkapan ikan;
h) pengolahan hasil laut;
i) pengolahan hasil perikanan;
j) teknik budidaya perikanan;
k) teknik penanganan patologi perikanan;
l) teknik penangkapan ikan;
m) teknik pengolahan produk perikanan;
n) teknologi budidaya ikan;
o) teknologi hasil perikanan;
p) teknologi penangkapan ikan;
q) teknologi pengolahan hasil perikanan;
r) teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau s) agribisnis perikanan.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; dan
i. batas usia sebagaimana dimaksud dalam huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e. sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
g. salinan sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;
i. surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
j. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang akan diduduki; dan
k. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
