Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang sebagai berikut: 1. Penyuluhan Perikanan; 2. budidaya perikanan; 3. budidaya kelautan; 4. budidaya perairan; 5. mekanisasi perikanan; 6. mesin dan peralatan perikanan; 7. penangkapan ikan; 8. pengolahan hasil laut; 9. pengolahan hasil perikanan; 10. teknik budidaya perikanan; 11. teknik penanganan patologi perikanan; 12. teknik penangkapan ikan; 13. teknik pengolahan produk perikanan; 14. teknologi budidaya ikan; 15. teknologi hasil perikanan; 16. teknologi penangkapan ikan; 17. teknologi pengolahan hasil perikanan; 18. teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau 19. agribisnis perikanan. e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan f. daftar riwayat hidup.
Koreksi Anda