Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang sebagai berikut:
1. Penyuluhan Perikanan;
2. budidaya perikanan;
3. budidaya kelautan;
4. budidaya perairan;
5. mekanisasi perikanan;
6. mesin dan peralatan perikanan;
7. penangkapan ikan;
8. pengolahan hasil laut;
9. pengolahan hasil perikanan;
10. teknik budidaya perikanan;
11. teknik penanganan patologi perikanan;
12. teknik penangkapan ikan;
13. teknik pengolahan produk perikanan;
14. teknologi budidaya ikan;
15. teknologi hasil perikanan;
16. teknologi penangkapan ikan;
17. teknologi pengolahan hasil perikanan;
18. teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau
19. agribisnis perikanan.
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan
melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
dan
f. daftar riwayat hidup.
Koreksi Anda
