Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang akan didudukinya.
(2) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
