Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan cara: a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda