Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Perikanan penyelia ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
Koreksi Anda
