Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 37/PERMEN- KP/2019 TENTANG PENGENDALIAN RESIDU PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
BENTUK DAN FORMAT FORMULIR DESKRIPSI SAMPEL
Tanggal pengambilan sampel :
Kode sampel :
Nama dan alamat unit budi daya Ikan :
Titik koordinat lokasi budi daya Ikan :
Nomor petakan :
Nomor Induk Berusaha :
Nomor sertifikat dan masa berlaku sertifikat cara pembenihan Ikan yang baik atau sertifikat cara budi daya Ikan yang baik :
Komoditas :
Substansi uji :
Berat sampel :
Metode uji :
Asal benih untuk sampel Ikan :
Obat Ikan dan/atau bahan kimia yang digunakan :
Pakan Ikan yang digunakan :
Laboratorium pengujian :
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Koreksi Anda
