Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya hasil pengujian yang menyatakan sampel Ikan mengandung Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b. (2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu dengan cara: a. observasi lapangan untuk mencari dan mengindentifikasi potensi dan/atau sumber- sumber penyebab adanya kandungan Residu; b. pengambilan dan pengujian sampel pakan; dan/atau c. pengambilan dan pengujian sampel air sumber, air media, dan sedimen untuk menentukan sumber penyebab Residu. (3) Observasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. sistem pengelolaaan air sumber dan air media budidaya; b. sistem pengelolaaan kesehatan Ikan dan lingkungan; c. sistem manajemen penggunaan pakan; dan d. potensi limbah eksternal unit budidaya seperti limbah yang berasal dari industri, rumah tangga, dan pertanian. (4) Pengambilan sampel pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jenis pakan yang digunakan selama proses budi daya. (4a) Pengambilan sampel air sumber, air media, dan sedimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada wadah budidaya yang terdeteksi Residu dan/atau pada wadah budidaya yang terdekat apabila diduga sumber Residu berasal dari faktor lingkungan. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan terhadap parameter pada substansi uji yang ditemukan kandungan Residu (non compliance). 12. Ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Kelautan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13. Ketentuan Lampiran II dihapus.
Koreksi Anda