Koreksi Pasal 17A
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Teks Saat Ini
Dalam perencanaan dan pelaksanaan Monitoring Residu, Direktur Jenderal MENETAPKAN:
a. laboratorium pengujian Residu; dan
b. kriteria evaluasi hasil pengujian.
11. Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah, serta di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
