Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan hasil pengujian konfirmatori tidak ditemukan kandungan Residu (compliance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a Dinas Provinsi mencabut rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a.
(2) Dalam hal laporan hasil pengujian konfirmatori ditemukan kandungan Residu (non compliance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b, Dinas Provinsi melakukan investigasi untuk mengetahui sumber Residu.
(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
10. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
