Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian sampel dilakukan sesuai dengan substansi uji yang tercantum pada label sampel. (2) Pengujian sampel dilakukan melalui: a. pengujian penapisan (screening) untuk mengetahui ada atau tidaknya konsentrasi Obat Ikan yang dilarang pada air atau potensi kandungan Residu pada sampel Ikan; dan b. pengujian konfirmatori untuk memastikan kandungan Residu pada sampel Ikan yang sebelumnya telah dilakukan pengujian penapisan (screening) dengan hasil berpotensi memiliki kandungan Residu (potentially non compliance). (3) Pengujian penapisan (screening) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sampel diterima oleh laboratorium. (4) Hasil pengujian penapisan (screening) untuk sampel air dituangkan dalam laporan hasil pengujian, berupa: a. tidak ditemukan konsentrasi Obat Ikan yang dilarang; atau b. ditemukan konsentrasi Obat Ikan yang dilarang. (5) Hasil pengujian penapisan (screening) untuk sampel Ikan, dituangkan dalam laporan hasil pengujian berupa: a. tidak ditemukan potensi kandungan Residu (compliance), apabila hasil pengujian masih memenuhi nilai rujukan sesuai dengan kriteria evaluasi hasil pengujian; atau b. ditemukan potensi kandungan Residu (potentially non compliance), apabila hasil pengujian melampaui nilai rujukan sesuai dengan kriteria evaluasi hasil pengujian. (6) Petugas laboratorium memasukkan laporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ke dalam SIMPR paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan hasil pengujian diterbitkan. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 15 diubah, serta ayat (7) dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda