Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pengambil Sampel Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setelah melakukan pengambilan sampel melakukan pencatatan data sampel dalam formulir deskripsi sampel.
(2) Formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pengambilan sampel;
b. kode sampel;
c. nama dan alamat unit budi daya Ikan;
d. titik koordinat lokasi budi daya Ikan;
e. nomor petakan;
f. nomor induk berusaha;
g. nomor dan masa berlaku sertifikat cara pembenihan ikan yang baik atau sertifikat cara budi daya ikan yang baik;
h. komoditas;
i. substansi uji;
i1. berat sampel;
j. metode uji;
k. asal benih untuk sampel Ikan;
l. Obat Ikan dan/atau bahan kimia yang digunakan;
m. pakan Ikan yang digunakan; dan
n. laboratorium pengujian.
(3) Deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimasukkan ke dalam SIMPR paling lama 1 (satu) hari kerja sejak sampel diambil.
(4) Bentuk dan format formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
