Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pengambil Sampel Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setelah melakukan pengambilan sampel melakukan pencatatan data sampel dalam formulir deskripsi sampel. (2) Formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pengambilan sampel; b. kode sampel; c. nama dan alamat unit budi daya Ikan; d. titik koordinat lokasi budi daya Ikan; e. nomor petakan; f. nomor induk berusaha; g. nomor dan masa berlaku sertifikat cara pembenihan ikan yang baik atau sertifikat cara budi daya ikan yang baik; h. komoditas; i. substansi uji; i1. berat sampel; j. metode uji; k. asal benih untuk sampel Ikan; l. Obat Ikan dan/atau bahan kimia yang digunakan; m. pakan Ikan yang digunakan; dan n. laboratorium pengujian. (3) Deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam SIMPR paling lama 1 (satu) hari kerja sejak sampel diambil. (4) Bentuk dan format formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda