Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.
(2) Selain mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama harus mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional lainnya.
(4) Perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional ahli utama lain ke Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
