Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang sebagai berikut:
a) Penyuluhan Perikanan;
b) ilmu atau sains kelautan;
c) ilmu atau sains perikanan;
d) akuakultur;
e) manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan;
f) sosial ekonomi perikanan;
g) sumber daya akuatik;
h) teknologi hasil perairan;
i) teknologi hasil perikanan;
j) teknologi penangkapan ikan;
k) bioteknologi perikanan;
l) pengolahan hasil laut/perikanan;
m) pengolahan dan penyimpanan hasil perikanan;
n) perikanan tangkap;
o) budi daya ikan;
p) teknologi pembenihan ikan;
q) pembenihan ikan;
r) usaha budi daya ikan;
s) agribisnis perikanan;
t) permesinan perikanan;
u) teknologi akuakultur;
v) teknologi pengelolaan sumber daya perairan;
w) komunikasi massa;
x) komunikasi pembangunan;
y) kewirausahaan; atau z) ekonomi sumber daya, bagi Penyuluh Perikanan ahli pertama dan Penyuluh Perikanan ahli muda; atau
2. magister di bidang sebagai berikut:
a) ilmu penyuluhan pembangunan;
b) manajemen perikanan;
c) pemanfaatan sumber daya perikanan;
d) ilmu atau sains komunikasi;
e) komunikasi pembangunan;
f) komunikasi massa;
g) pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan;
h) ekonomi sumber daya kelautan;
i) ilmu atau sains kelautan;
j) ilmu atau sains perikananl k) akuakultur;
l) manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan;
m) sumber daya akuatik;
n) teknologi hasil perairan;
o) teknologi hasil perikanan;
p) teknologi penangkapan ikan;
q) teknik atau rekayasa kelautan; atau r) bioteknologi kelautan dan/atau perikanan, bagi Penyuluh Perikanan ahli madya dan Penyuluh Perikanan ahli utama.
e. memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah sebagai penulis utama yang telah dipublikasikan secara nasional terakreditasi atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah sebagai penulis utama yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Penyuluhan Perikanan bagi Penyuluh Perikanan ahli utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
j. batas usia sebagaimana dimaksud dalam huruf i merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e. sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
g. salinan sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
i. surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
j. surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi;
k. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki; dan
l. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
