Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang sebagai berikut:
1. Penyuluhan Perikanan;
2. ilmu atau sains kelautan;
3. ilmu atau sains perikanan;
4. akuakultur;
5. manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan;
6. sosial ekonomi perikanan;
7. sumber daya akuatik;
8. teknologi hasil perairan;
9. teknologi hasil perikanan;
10. teknologi penangkapan ikan;
11. bioteknologi perikanan;
12. pengolahan hasil laut/perikanan;
13. pengolahan dan penyimpanan hasil perikanan;
14. perikanan tangkap;
15. budi daya ikan;
16. teknologi pembenihan ikan;
17. pembenihan ikan;
18. usaha budi daya ikan;
19. agribisnis perikanan;
20. permesinan perikanan;
21. teknologi akuakultur;
22. teknologi pengelolaan sumber daya perairan;
23. komunikasi massa;
24. komunikasi pembangunan;
25. kewirausahaan; atau
26. ekonomi sumber daya.
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
dan
f. daftar riwayat hidup.
Koreksi Anda
