Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh: a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama; dan b. PPK, untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli madya.
Koreksi Anda