Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. (2) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (4) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali. (5) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan selama diberhentikan.
Koreksi Anda