Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan:
a. PAK terakhir;
b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
c. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.
Koreksi Anda
