Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Penyuluh Perikanan ahli madya menjadi Penyuluh Perikanan ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Selain kenaikan jenjang jabatan dari Penyuluh Perikanan ahli madya menjadi Penyuluh Perikanan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan jenjang jabatan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Koreksi Anda
