Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Perikanan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
