Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepada Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara teknis terhadap penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pembinaan dan pengawasan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
