Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepada Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun: a. tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan; dan b. pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan, berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan peraturan gubernur. (3) Pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan gubernur. (4) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda