Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepada Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri setelah melaporkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Menteri berdasarkan laporan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan kepada PRESIDEN. (3) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda