Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepada Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Rincian sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan kepada daerah provinsi tahun anggaran 2026 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan kepada daerah provinsi tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
