Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepada Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan kepada daerah provinsi tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Keputusan Menteri. (2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan kepada daerah provinsi tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda