Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepada Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang kelautan dan perikanan kepada daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa program untuk mendukung swasembada pangan yang bersumber dari protein ikan dan swasembada garam serta implementasi ekonomi biru. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan: a. pengelolaan data kelautan dan perikanan; dan b. dukungan manajemen. (3) Petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda