Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepada Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi berdasarkan asas tugas pembantuan. (2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi; b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan; c. daerah provinsi memiliki prasarana dan sarana serta personel untuk menyelenggarakan tugas pembantuan; d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah; e. memperhatikan karakteristik daerah; f. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota; dan g. bukan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Koreksi Anda