Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPHPI diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional TPHPI harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional TPHPI yang akan didudukinya. (2) TPHPI yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan. (3) Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI. (4) TPHPI yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda