Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPHPI yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI. (2) TPHPI yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) TPHPI yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (4) TPHPI yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali. (5) TPHPI yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional TPHPI. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari TPHPI dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan selama diberhentikan.
Koreksi Anda