Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional TPHPI pemula sampai dengan Jabatan Fungsional TPHPI penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional TPHPI.
Koreksi Anda
