Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
(1) TPHPI mahir yang akan naik jenjang jabatan menjadi TPHPI penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi Jabatan Fungsional TPHPI yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit.
(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
Koreksi Anda
