Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi TPHPI dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. memenuhi Hasil Kerja minimal.
(2) TPHPI mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan sah surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi;
d. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
e. salinan sah surat keputusan pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir; dan
g. salinan sah dokumen penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(3) TPHPI yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) TPHPI yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Koreksi Anda
