Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2): a. belum tersedia; b. terdapat gangguan pada jaringan internet; dan/atau c. tidak berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda